Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Didakwa Rugikan Negara Rp 255 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 255 miliar. Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 April 2026.
Kerugian Negara Akibat Pihak yang Diperkaya
JPU Agung Nugroho menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut diakibatkan oleh adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group. "Salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura," ucap JPU dalam persidangan. Selain Hendi, pihak lain yang disebut diperkaya meliputi Isargas Group sebesar Rp 14,41 juta dolar AS serta Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar 20 ribu dolar AS.
Perbuatan Hendi dalam memperkaya diri dan pihak lain ini dilakukan bersama dengan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang telah menjalani sidang pembacaan dakwaan sebelumnya pada Rabu, 8 April 2025. Dana dari PGN diduga diperoleh dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, meskipun PGN bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan yang berwenang memberikan pinjaman.
Pelanggaran Prosedur dan Aturan
Pemberian dana dilakukan dalam bentuk pembayaran di muka (advance payment) oleh PGN kepada Isargas Group melalui perjanjian jual-beli gas. Namun, tindakan ini melanggar larangan jual beli gas secara bertingkat yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemberian pembayaran di muka maupun transaksi jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta tidak dilakukan uji tuntas (due diligence).
Akibat perbuatannya, Hendi terancam pidana berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kronologi Kasus Korupsi
JPU membeberkan bahwa perkara ini bermula dari pertemuan pada Agustus 2017, saat Arso Sadewo dan Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim, menyampaikan kondisi Isargas Group yang memerlukan dana untuk membayar utang kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) dan pihak lain. Untuk memperoleh dana, mereka mengusulkan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS.
Hendi Prio menyanggupi usulan tersebut dan membantu menyampaikannya kepada PGN. "Setelah pertemuan, Arso Sadewo mengatakan kepada Iswan bahwa jika kesepakatan ditandatangani dan pembayaran di muka berhasil dicairkan, maka akan ada pemberian biaya komitmen sejumlah 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio," ungkap JPU.
Pada 2 November 2017, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian jual beli gas dengan skema pembayaran di muka, yang mencakup kesepakatan antara PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE sebesar 15 juta dolar AS. Kesepakatan ini juga melibatkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dengan PT IAE untuk jangka waktu enam tahun, dengan volume 15 miliar British Thermal Unit (BTU) per hari dan harga beli 7,4 dolar per 1 juta BTU.
Setelah mendapatkan persetujuan direksi, pada 7 November 2017, Iswan melalui Sophian mengirimkan tagihan sebesar 15 juta dolar AS kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, untuk dilakukan pembayaran di muka tanpa dilengkapi dokumen jaminan yang dipersyaratkan, seperti Bank Garansi dan Akta Fidusia.
Dana sebesar 14,77 juta dolar AS (setelah dipotong pajak) kemudian ditransfer ke rekening PT IAE, dan pada 14 November 2017, seluruh dana dipindahkan ke rekening PT Isargas. Untuk membuat pembayaran di muka terlihat sesuai prosedur, pada 15 November 2017 dilakukan penandatanganan amandemen kesepakatan bersama yang mengubah tanggal penyerahan jaminan akta fidusia dari 6 November menjadi 15 Desember 2017.
Selanjutnya, pada 14 November 2017, Iswan memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp 5,09 miliar, yang ditukar menjadi 509.400 dolar Singapura. Uang ini diserahkan kepada Arso Sadewo untuk diberikan sebagai bonus atau komisi (success fee) kepada Hendi Prio. "Setelah menerima uang itu, Hendi Prio memberikan bagian kepada Yugi sejumlah 20 ribu dolar AS," kata JPU menambahkan.
Kasus ini terus berkembang dengan proses hukum yang sedang berjalan, menandakan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi dan korporasi.



