Eks Direktur Jak TV dan Ketua Buzzer Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Korupsi
Eks Direktur Jak TV dan Ketua Buzzer Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Direktur Jak TV dan Ketua Buzzer Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Korupsi

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi menghadapi tuntutan pidana penjara selama 8 hingga 10 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

Identitas Terdakwa dan Tuntutan Hukum

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, aktivis atau Ketua Tim Buzzer Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sementara Junaedi Saibih menghadapi tuntutan 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan, "Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. JPU meyakini mereka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Kasus Korupsi yang Dirintangi

Dalam kasus ini, ketiganya didakwa merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi:

  • Tata kelola komoditas timah: Mereka membuat skema pembelaan dengan narasi negatif dan opini negatif melalui buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.
  • Ekspor minyak sawit mentah (CPO): Mereka melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara oleh penyidik tidak benar.
  • Importasi gula: Mereka membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Ketiga terdakwa diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) pada April tahun lalu. Ia didakwa memberitakan negatif kasus korupsi timah dan korupsi importasi gula. Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang berperan sebagai advokat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka bersekongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang sedang diusut. "Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Qohar pada Selasa (22/4/2025).

Qohar menambahkan bahwa Marcella dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp 478,5 juta kepada Tian Bahtiar agar memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejaksaan Agung. Pemberitaan ini disebarkan melalui media sosial, media online, dan Jak TV news. "Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara," ujarnya.

Selain itu, Junaedi dan Marcella juga membayar demonstran yang memprotes penanganan perkara timah dan impor gula. Mereka membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan narasi negatif untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Kegiatan ini kemudian diliput oleh Tian Bahtiar dan disiarkan melalui Jak TV serta akun-akun resminya di platform seperti TikTok dan YouTube.

Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga