Bareskrim Panggil Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai Saksi Kasus PT DSI
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi memanggil pasangan artis ternama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya dijadwalkan diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri yang berlokasi di lantai 5 gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Kapasitas sebagai Saksi dan Keterkaitan dengan PT DSI
Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026," ujar Ade Safri kepada wartawan.
Menurut Ade Safri, pasangan artis tersebut pernah berperan sebagai brand ambassador untuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech yang kini sedang diselidiki terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana. "Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ungkapnya.
Detail Kasus dan Modus Operandi PT DSI
Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2,4 triliun yang dilakukan oleh PT DSI selama periode 2018-2025. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Setidaknya ada 15.000 lender yang menjadi korban dalam tindak pidana ini. Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan, ditambah barang bukti terkait lainnya.
Tersangka yang Telah Ditetapkan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI
- Mery Yuniarni, Mantan Direktur PT DSI
- Arie Rizal Lesmana, Komisaris PT DSI
- AS, Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Imbas dan Langkah Hukum Selanjutnya
Pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Bareskrim juga telah menyita kantor dan tanah senilai Rp 300 miliar dalam kasus ini, menunjukkan keseriusan penanganan perkara.
Kasus PT DSI ini menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan ketat di sektor fintech untuk mencegah praktik penipuan serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi dan selalu memverifikasi legalitas perusahaan sebelum menanamkan dana.



