Dosen Jaksel Dilaporkan Pelecehan Seksual, Balik Laporkan Mahasiswi untuk Pencemaran Nama Baik
Seorang dosen universitas swasta di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial Y (48 tahun) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswinya berinisial A (24 tahun) atas dugaan tindakan pelecehan seksual. Menariknya, sang dosen kemudian membalas dengan melaporkan balik mahasiswi tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, menciptakan situasi hukum yang kompleks antara kedua pihak.
Konfirmasi dari Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi perkembangan kasus ini pada Kamis (16 April 2026). "Iya betul, dosen membuat laporan pencemaran nama baik," ujar Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang menindaklanjuti kedua laporan yang masuk, baik dari korban maupun dari terduga pelaku, dengan melakukan serangkaian pendalaman fakta dan bukti.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual
Budi Hermanto memaparkan duduk perkara awal yang melatarbelakangi laporan dari mahasiswi A. Menurut penjelasannya, insiden dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Mei 2022. Dalam laporan polisi yang diajukan korban, terungkap bahwa oknum dosen tersebut diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum.
"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," jelas Budi Hermanto secara rinci. Tindakan ini mencakup ajakan berpacaran, kontak fisik yang tidak diinginkan, serta perilaku verbal dan nonverbal yang dianggap melecehkan.
Detail Laporan dan Penanganan Hukum
Laporan dari mahasiswi A telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026. Dalam laporannya, A menduga Y melanggar Pasal 414 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dan atau Pasal 6b serta 6c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, yang mengindikasikan keseriusan penanganan atas dugaan kekerasan seksual ini.
Implikasi dan Proses Hukum Berjalan
Dengan adanya laporan balik dari dosen Y terkait pencemaran nama baik, kasus ini menjadi semakin rumit dan memerlukan penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian. Kedua belah pihak kini terlibat dalam proses hukum yang saling berhadapan, di mana satu sisi mengklaim menjadi korban pelecehan seksual, sementara sisi lain merasa dirugikan secara reputasi. Polisi menekankan bahwa mereka masih dalam tahap pengumpulan informasi dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, dengan mempertimbangkan semua aspek dari kedua laporan yang masuk.
Situasi ini menyoroti dinamika hubungan antara dosen dan mahasiswa di lingkungan pendidikan tinggi, serta pentingnya mekanisme pelaporan dan penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti pelecehan seksual dan pencemaran nama baik. Masyarakat dan institusi pendidikan diharapkan dapat belajar dari insiden ini untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap kekerasan seksual di kampus.



