Dosen dan Mahasiswi di Jaksel Saling Lapor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Dosen dan Mahasiswi di Jaksel Saling Lapor Kasus Pelecehan

Dosen dan Mahasiswi di Jaksel Saling Lapor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan sebuah universitas di kawasan Jakarta Selatan semakin rumit, dengan kedua pihak yang terlibat—seorang dosen dan seorang mahasiswi—memilih untuk saling melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian. Insiden ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi.

Laporan Balik dari Dosen yang Diduga Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa dosen berinisial Y (48 tahun) telah membuat laporan balik terhadap mahasiswi berinisial ARN. Laporan dari dosen ini tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2026. Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menolak laporan dari masyarakat, namun setiap aduan akan diuji untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana.

"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026. Dia menambahkan bahwa tidak semua perkara otomatis naik ke penyidikan, tetapi akan diputuskan secara profesional dan transparan oleh penyidik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Mahasiswi dan Kronologi Kasus

Berdasarkan pengakuan mahasiswi, kasus ini bermula dari ajakan dosen untuk menjalin hubungan pribadi, yang kemudian berkembang menjadi perlakuan tidak pantas. Mahasiswi tersebut mengaku diajak berpacaran, lalu mengalami berbagai bentuk pelecehan, termasuk ucapan bernada cabul, tatapan nakal, hingga rabaan di bagian tubuh tertentu.

"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," papar Budi Hermanto. Laporan dari mahasiswi ini tercatat dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Alasan Keterlambatan Pelaporan oleh Mahasiswi

Menariknya, mahasiswi baru melaporkan dugaan kekerasan seksual ini beberapa hari lalu, meskipun peristiwa diduga terjadi sekitar Mei 2022. Budi Hermanto menjelaskan bahwa alasan keterlambatan ini adalah karena korban saat itu masih berstatus mahasiswi dan tidak ingin proses kuliahnya terganggu.

"Yang bersangkutan tidak ingin proses belajar mengajarnya terhambat," ucap Budi. Hal ini menyoroti tantangan yang sering dihadapi korban pelecehan seksual di lingkungan akademik, di mana kekhawatiran akan dampak pada studi dapat menghambat pelaporan.

Penanganan Kasus oleh Ditres PPA dan PPO

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," kata Budi dalam keterangan pada Rabu, 15 April 2026. Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Implikasi dan Proses Hukum Berikutnya

Kedua laporan—baik dari dosen maupun mahasiswi—akan melalui tahap penyelidikan untuk menentukan kelayakan naik ke penyidikan. Budi Hermanto menekankan bahwa kepolisian akan bekerja berdasarkan alat bukti yang ada, dengan transparansi dan profesionalisme. Kasus ini juga mengingatkan pada insiden serupa di universitas lain, seperti dugaan pelecehan seksual oleh guru besar Unpad terhadap mahasiswa asing, yang baru-baru ini viral.

Dengan meningkatnya kesadaran akan isu kekerasan seksual di kampus, kasus ini diharapkan dapat ditangani dengan adil untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian bagi sistem perlindungan korban di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga