Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan Pejabat, Permintaan Uang Capai Rp5 Miliar
Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Pejabat, Permintaan Rp5 M

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK dalam Kasus Pemerasan Pejabat

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kasus ini mengungkap praktik ancaman dan permintaan uang yang mencapai miliaran rupiah.

Ancaman dengan Surat Pernyataan Mundur

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Sunu meminta para pejabatnya menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) usai dilantik. "Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Guntur dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 April 2026.

Surat pernyataan tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat. Dokumen ini diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintah Bupati Sunu. Pejabat yang dianggap tidak "tegak lurus" terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Uang Mencapai Rp5 Miliar

Setelah menekan dengan surat pernyataan mundur, Bupati Sunu kemudian meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya. Permintaan ini disampaikan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Dwi Yoga Ambal yang berperan sebagai ajudan bupati. "GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ujar Guntur.

Operasi Tangkap Tangan dan Penyitaan

Bupati Gatut Sunu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Awalnya, KPK mengamankan 18 orang, tetapi hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Di antara mereka adalah Bupati Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Jatmiko turut dibawa karena berada di lokasi yang sama saat OTT dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam operasi ini. "Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai," jelas Budi, meskipun total uang yang diperiksa belum dirinci.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah, dengan KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga