KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudannya Sebagai Tersangka Pemerasan Pejabat OPD
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal atau YOG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, pada Sabtu, 11 April 2026.
Barang Bukti Mencengangkan: Uang Tunai dan Sepatu Mewah Louis Vuitton
Dalam operasi penyelidikan tertutup yang dilakukan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), empat pasang sepatu merek mewah Louis Vuitton, serta uang tunai senilai total Rp 335,4 juta. "Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta," jelas Asep Guntur Rahayu dengan tegas.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa keempat pasang sepatu Louis Vuitton tersebut dibeli oleh Bupati Sunu menggunakan hasil dari pemerasan yang dilakukannya. Nilai dari sepatu-sepatu mewah itu ternyata mencapai ratusan juta rupiah, dengan satu pasang saja dihargai sekitar Rp 129 juta. "Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," tambahnya sambil menekankan besarnya nilai barang bukti yang ditemukan.
Modus Pemerasan: Target 'Jatah' Rp 5 Miliar dari 16 OPD
KPK menduga bahwa Bupati Gatut Sunu Wibowo telah melakukan pemerasan terhadap para pejabat di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Total target pemerasan yang ditetapkan oleh Bupati Sunu mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 5 miliar. Namun, dari target tersebut, realisasi uang yang berhasil diterima oleh Bupati Sunu diperkirakan sekitar Rp 2,7 miliar.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," papar Asep Guntur. Uang tunai senilai Rp 335,5 juta yang diamankan oleh KPK merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar tersebut. Pemerasan ini diduga dilakukan secara langsung oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi ilegal ini.
Penahanan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lainnya
Setelah penetapan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal untuk periode 20 hari pertama, mulai dari tanggal 11 hingga 30 April 2026. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep dengan rinci.
Selain kasus pemerasan, Bupati Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor untuk pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung. Ia menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proses tender. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan pengaturan serupa dalam pengadaan jasa cleaning service dan security, di mana rekanannya diatur untuk menjadi pemenang.
Atas seluruh perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini semakin mempertegas komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.



