KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Usai OTT
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka OTT KPK

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan ini dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dua Tersangka Ditahan untuk 20 Hari

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan dua orang tersangka. Bupati Gatut ditetapkan bersama Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai ajudan bupati. Keduanya langsung ditahan untuk periode 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026) bahwa penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Pengaturan Vendor dan Tindak Pidana Korupsi

Selain kasus pemerasan, Bupati Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor untuk pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung. Ia menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proses lelang. Diduga pula, ia melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Operasi Tangkap Tangan dan Penyitaan Barang Bukti

Operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Gatut Sunu dilakukan pada hari sebelumnya. Awalnya, KPK mengamankan total 18 orang, namun hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Di antara mereka adalah Bupati Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Jatmiko turut dibawa karena berada di lokasi yang sama saat OTT berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari operasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. "Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai," jelas Budi, meskipun ia belum merinci total jumlah uang yang diamankan.

Kasus ini menambah daftar operasi KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, dengan fokus pada praktik pemerasan dan pengaturan proyek yang merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap Bupati Gatut dan ajudannya akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga