Auditor BPKP Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Hitung Kerugian Negara Kasus Chromebook
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, memberikan penegasan tegas di persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kesaksiannya sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/4/2026), Dedy menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan secara independen dan profesional tanpa adanya intervensi atau pesanan dari pihak manapun, termasuk penyidik Kejaksaan Agung.
Pertanyaan Jaksa tentang Independensi Audit
Jaksa penuntut dalam sidang yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, mengajukan pertanyaan kritis mengenai proses audit. "Bagaimana bisa dipastikan bahwasannya audit BPKP ini kesimpulannya adalah murni dari pendapat profesional auditor bukan pesanan pihak lain termasuk pesanan penyidik?" tanya jaksa dalam persidangan.
Pertanyaan ini muncul untuk menguji validitas perhitungan kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tersebut. Dedy yang bertindak sebagai ketua tim perhitungan kerugian negara, langsung memberikan jawaban yang lugas dan tegas.
Penegasan Auditor tentang Proses Kerja Profesional
"Saya pastikan tidak ada yang namanya pesanan penyidik maupun intervensi-intervensi semacam itu ya," jawab Dedy Nurmawan dengan penuh keyakinan. Dia menjelaskan bahwa timnya bekerja dengan prinsip-prinsip audit yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Dedy memaparkan mekanisme kerja tim BPKP yang menjaga transparansi dan akuntabilitas:
- Setiap proses perhitungan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan BPKP
- Diskusi dan pembahasan dilakukan secara terbuka tanpa ada rapat tertutup
- Penerapan kode etik profesi auditor secara konsisten
- Penggunaan metode dan prosedur audit yang standar
"Jadi kami bekerja benar-benar murni secara profesional berdasarkan prosedur dan metode yang memang kita tetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Dedy dalam kesaksiannya.
Latar Belakang Kasus dan Perkembangan Terkini
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu terakhir. Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Mendikbudristek terkait proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa:
- Nadiem telah mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan
- Majelis hakim menolak eksepsi tersebut
- Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian
- Sidang tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya dijadwalkan pada 16 April
Kesaksian Dedy Nurmawan ini menjadi penting dalam membangun konstruksi hukum kasus yang melibatkan angka kerugian negara yang sangat besar. Penegasan tentang independensi audit BPKP diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan secara objektif dan berdasarkan profesionalisme audit murni.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan status terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi pemerintahan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



