Bareskrim Polri Ungkap Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Ungkap Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan. Kasus ini tidak hanya mengungkap praktik perdagangan emas tanpa izin, tetapi juga terindikasi kuat mengandung unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi yang mencapai angka fantastis.

Pendekatan Hukum Progresif dengan Konsep Semi Stand Alone Money Laundering

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menggunakan pendekatan inovatif dalam menangani kasus ini. "Penyidik tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas dari tambang tanpa izin, tetapi juga menerapkan konsep 'semi stand alone money laundering'", ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (12/4/2026).

Konsep hukum ini memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal (predicate crime) belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. Pendekatan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang lebih progresif dan komprehensif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perusahaan dan Tersangka yang Terlibat

Tiga perusahaan yang terlibat dalam jaringan ini adalah:

  • PT. Simba Jaya Utama (SJU)
  • PT. Indah Golden Signature (IGS)
  • PT. Suka Jadi Logam (SJL)

Sementara tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  1. TW
  2. DW
  3. BSW

Besaran Transaksi dan Bukti yang Disita

Berdasarkan hasil penyidikan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun. Transaksi ini mencakup pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 19-20 Februari di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Bareskrim berhasil menyita berbagai barang bukti penting:

  • Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik
  • Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg
  • Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar
  • Uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rupiah Rp6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp960 juta)

Kolaborasi dengan PPATK dan Penelusuran Aset

Penyidik juga melakukan kolaborasi strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan (follow the money) dan penelusuran aset (follow the assets). "Ini merupakan wujud penegakan hukum progresif yang tidak hanya menghukum para pelaku, tetapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan", tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Kolaborasi ini menunjukkan pendekatan holistik dalam memberantas kejahatan ekonomi, di mana penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada aset-aset yang diperoleh secara tidak sah. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap jaringan kejahatan yang terorganisir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga