Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Truk Modifikasi dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter & Truk Modifikasi BBM Subsidi

Bareskrim Polri Beberkan Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi yang Terorganisir

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, secara resmi memaparkan berbagai modus operandi dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Pengungkapan ini menandai komitmen Polri dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Modus Pembelian Berulang dan Timbun di Pangkalan

Pelaku kerap melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU secara berulang-ulang. Setelah itu, BBM tersebut ditimbun dan ditampung di pangkalan tertentu sebelum didistribusikan secara ilegal. Irhamni menjelaskan, modus ini dikenal dengan istilah "helikopter" di Jakarta, sedangkan di wilayah Sumatra atau Bangka Belitung disebut "ngoret".

Truk Modifikasi dan Kongkalikong dengan Petugas SPBU

Modus kedua melibatkan penggunaan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas lebih besar. Pelaku membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan ini, kemudian menimbun dan menjualnya dengan harga non-subsidi. Untuk mengelabui pengawasan, mereka menggunakan pelat nomor palsu dan berganti-ganti barcode pengaman milik Pertamina.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam aksinya, para pelaku bekerja sama atau kongkalikong dengan petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM lebih banyak. Sementara itu, untuk LPG bersubsidi, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung berukuran 12 kg atau 50 kg.

Jerat Hukum Berlapis dan Keterlibatan PPATK

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan niaga BBM atau LPG subsidi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal korupsi jika melibatkan pejabat.

Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kekayaan pelaku. "Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menikmati hasil ilegal," tegas Irhamni. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa, guna mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga