Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 76 Ribu Handphone Ilegal dari China
Satuan Tugas Penegakan Hukum Lundup Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan handphone ilegal dari China. Pengungkapan ini dilakukan setelah penggeledahan di lima gudang di wilayah Jakarta pekan lalu, sebagai bagian dari komitmen Polri mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan penyelundupan.
Penggeledahan di Lima Lokasi Strategis
Operasi penggeledahan dilaksanakan di berbagai titik, termasuk Jalan Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, dan Ruko Toho Jakarta Utara. Gudang-gudang ini diduga digunakan untuk menyimpan barang impor ilegal yang merugikan negara.
Dua Tersangka dengan Peran Berbeda
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial DCP dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dalam keadaan tidak baru dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara SJ bertindak sebagai customer yang melakukan impor serupa. Keduanya diduga melanggar berbagai undang-undang terkait perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen.
Pengembangan Kasus dan Penggeledahan Kantor PT TSL
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri jalur masuk impor dari China, yang mengarah pada penggeledahan kantor PT TSL. Perusahaan ini diduga sebagai holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi handphone ilegal, menunjukkan modus operandi yang terstruktur.
Barang Sitaan Mencapai 76.756 Unit dengan Nilai Fantastis
Dari operasi tersebut, Bareskrim menyita total 76.756 pieces handphone ilegal, terdiri dari:
- iPhone: 56.557 unit (nilai Rp225,208 miliar)
- Android: 1.625 unit (nilai Rp5,3875 miliar)
- Sparepart HP (baterai, charger, kabel): 18.574 unit
Total nilai sitaan mencapai Rp235,0898 miliar. Barang-barang ini dalam keadaan tidak baru dan tanpa SNI, membahayakan konsumen dan merugikan negara.
Pelanggaran Hukum yang Kompleks
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Standardisasi, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, dan Pencucian Uang. Hal ini mencerminkan betapa seriusnya tindak pidana ini, dengan dampak luas pada ekonomi dan keamanan nasional.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa Satgas Gakkum Lundup akan terus melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh wilayah pabean Indonesia. Tujuannya adalah mencegah kebocoran keuangan negara dari praktik under invoice, undeclare, dan under accounting, sebagai wujud nyata perlindungan kekayaan negara.
Operasi ini menunjukkan tekad Polri dalam memberantas penyelundupan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, sesuai dengan mandat hukum yang berlaku.



