Bareskrim Polri Siap Gunakan Pasal TPPU untuk Kasus BBM dan LPG Ilegal
Bareskrim Polri membuka peluang penerapan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ilegal. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar semua pelaku yang terlibat dalam jaringan ilegal ini, mulai dari pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, hingga aktor di balik layar.
Ancaman Hukum bagi Pelaku dan ASN Terlibat
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, Nunung menyatakan bahwa penyidik telah diperintahkan untuk mempersangkakan pasal TPPU. "Saya sudah perintahkan kepada para penyidik kami untuk juga diterapkan, dipersangkakan pasal tindak pidana pencucian uang," ujarnya. Selain itu, jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara, maka mereka akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
Dia menambahkan bahwa jeratan pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. "Supaya ini dapat memberikan efek jera yang tadi di awal saya sampaikan, bahwa ini bukan main-main lagi," tegas Nunung. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap biaya subsidi yang dikeluarkan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan.
Komitmen Tegas Polri dan Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Nunung berjanji bahwa Polri akan terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. "Moto-nya masih tetap sama seperti kemarin rekan-rekan. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," ungkapnya. Polri akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif.
Dia juga mengajak semua stakeholder untuk tidak mentoleransi segala bentuk praktik penyalahgunaan oleh mafia. "Saya mengajak kepada seluruh rekan-rekan dan terutama para stakeholder untuk menyatukan satu komitmen bersama, zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi," tandas Nunung. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.



