Bareskrim Geledah PT TSL Terkait Kasus Impor HP Ilegal dari China
Bareskrim Geledah PT TSL Kasus Impor HP Ilegal China

Bareskrim Polri Geledah PT TSL dalam Kasus Impor Handphone Ilegal dari China

Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan terhadap PT TSL terkait kasus importasi handphone (HP) ilegal yang berasal dari China. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Pengungkapan Dimulai dari Penggeledahan Gudang

Penggeledahan ini berawal dari investigasi yang dilakukan Bareskrim terhadap lima gudang di wilayah Jakarta pada minggu lalu. Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Satgas Gakkum Lundup telah berhasil mengungkap importasi handphone ilegal berbagai merek. Gudang-gudang yang terkait dengan kasus ini berlokasi di beberapa titik, termasuk:

  • Jl Kapuk Kayu Besar, Jakarta Utara
  • Ruko di Jalan Pluit Barat, Jakarta Utara
  • Ruko Mutiara Palem, Jakarta Barat
  • Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss
  • Ruko Boulevard Raya, Jakarta Barat
  • Ruko Toho, Jakarta Utara

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan tersebut, Bareskrim menyita sejumlah besar handphone dan sparepart. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • iPhone: 56.557 unit dengan total nilai Rp225.208.000.000
  • Android: 1.625 unit dengan total nilai Rp5.387.500.000
  • Sparepart HP (seperti baterai, charger, dan kabel): 18.574 unit

Secara keseluruhan, total barang yang disita mencapai 76.756 pieces dengan nilai total sekitar Rp235.089.800.000.

Penetapan Tersangka dan Peran Mereka

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian dokumen pengiriman barang, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial DCP dan SJ. Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus ini:

  1. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi dengan sertifikasi SNI.
  2. SJ berperan sebagai customer yang juga memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru.

Pengembangan Kasus dan Penggeledahan Kantor PT TSL

Setelah penggeledahan gudang, penyidik melakukan pengembangan dan penelusuran jalur masuk impor ilegal dari China ke Indonesia. Hal ini mengarah pada penggeledahan kantor PT TSL. Menurut Ade, penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi handphone ilegal.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Penyelundupan

Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh wilayah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat, maupun udara. Tujuannya adalah untuk menjamin dan memastikan tidak ada lagi kebocoran keuangan negara akibat praktik importasi ilegal dengan modus under invoice, undeclare, atau under accounting.

Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyelundupan dan melindungi kekayaan negara dari kerugian finansial yang signifikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga