Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Negara Rugi Rp 243 Miliar dalam 13 Hari
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu hanya 13 hari, kejahatan energi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp 243 miliar.
Operasi Pengungkapan dan Kerugian Negara
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama periode 7 April hingga 20 April 2026. "Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," tegas Irjen Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Selama periode tersebut, polisi berhasil menindak 223 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan dalam pengungkapan ini.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 13.346 tabung gas elpiji
- 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6
Irjen Nunung menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Komitmen Tegas Polri dan Keterlibatan Aparat
Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.
Nunung menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan gas elpiji. "Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucapnya.
Penerapan Pasal Pidana dan Pelacakan Dana
Bareskrim, lanjut Nunung, tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, namun juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," terang Nunung.
Tak hanya itu, jika ditemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri akan melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana para mafia tersebut.
Zero Toleransi terhadap Mafia Energi
Nunung kembali menekankan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi mafia energi untuk beroperasi. "Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," pungkas Nunung. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.



