Anggota DPR Minta Maaf Tuding Lapas Kandang Narkoba, Kunjungan ke Bangli Buktikan Sebaliknya
Anggota DPR Minta Maaf Tuding Lapas Kandang Narkoba

Anggota DPR Minta Maaf Atas Tudingan 'Lapas Kandang Dagang Narkoba'

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menuding tak ada satupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang bebas dari narkoba. Sebagai legislator yang memiliki fungsi pengawasan, dia mengakui bahwa kesalahan dalam berkata saat menjalankan tugas adalah hal yang wajar terjadi.

Pernyataan Kontroversial Saat Rapat dengan BNN

Diketahui, Aboe Bakar sebelumnya mengaku tidak percaya adanya lapas yang bersih dari narkoba. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Komisi III DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa, 7 April 2026. "Saya nggak percaya Pak, saat ini, yang namanya lapas itu memang kandangnya dagang narkoba, titik, sudah. Kalau nggak percaya coba cek dalamnya, bohong itu kalau pendapat pejabatnya bilang 'nggak, nggak, nggak'. Saya punya orang-orang di dalam, Pak, yang memberikan cerita detail. Malah cara dia memakainya itu dipaksakan sehingga dia menjadi pemakai," ujar Aboe Bakar saat itu.

Dia lebih lanjut menyebut bahwa setiap lapas memiliki 'pemain' narkoba dan mendorong diskusi bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk membahas masalah ini secara kolektif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kunjungan Kerja ke Lapas Bangli Membantah Tuduhan

Dalam video yang dilihat pada Minggu, 12 April 2026, Aboe Bakar terlihat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli di Bali. Tujuannya adalah untuk membuktikan pernyataannya yang dianggap tegas dan tajam selama rapat dengan BNN. "Saya harus buktikan karena kemarin saya habis ngomong agak tegas dan tajam, tidak ada lapas satupun menurut saya yang tidak ada kecuali di situ ada perdagangan narkoba," katanya.

Namun, setelah mengunjungi Lapas Bangli, Aboe Bakar mengakui bahwa pernyataannya terbantahkan oleh fakta di lapangan. Dia memberikan apresiasi atas kondisi lapas tersebut. "Langsung terbantahkan, saya suka. Langsung react. Lapas Kelas IIA Bangli ini menjadi saksi bahwa bersih dari narkoba. Applause buat Bangli ya," ujarnya.

Di momen tersebut, dia secara resmi meminta maaf atas tudingan 'lapas kandang dagang narkoba'. Aboe Bakar menekankan bahwa kesalahan manusia adalah hal biasa, dan yang terpenting adalah usaha untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Kondisi Terkini Lapas di Indonesia

Data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan bahwa kondisi lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mengalami kemajuan signifikan. Tingkat overcapacity saat ini telah turun menjadi 85 persen, menurun dari hampir 100 persen pada Juni 2025 dan 93 persen pada Agustus 2025.

Berdasarkan audiensi dengan BNN pada Kamis, 9 April 2026, total penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 271.468 orang, terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Jumlah ideal seharusnya adalah 146.860 orang. Separuh dari total penghuni, yaitu 146.282 orang atau 53,9 persen, memiliki latar belakang kasus narkoba.

Langkah Strategis Kemenimipas

Kemenimipas telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk menekan overcapacity dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas. Salah satunya adalah memindahkan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sejak November 2024, sebanyak 2.284 narapidana high risk telah dipindahkan, dengan hampir 80 persen terlibat kasus narkoba.

Selain itu, Menteri Agus Andrianto mengarahkan penerapan pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan pada 2025, bekerja sama dengan BNN setempat dan organisasi profesi terkait. Program ini telah dilaksanakan di 531 UPT Ditjenpas di 33 kanwil, menjangkau 36.806 orang. Hasilnya, 7 Lapas Narkotika telah tersertifikasi SNI untuk standar rehabilitasi, termasuk Lapas Bangli.

Selama periode Januari hingga Desember 2025, Kemenimipas mencatat 140 percobaan penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan yang berhasil digagalkan oleh 272 petugas. Transparansi ditingkatkan dengan menyerahkan hasil pengungkapan kepada kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tak lupa, Kemenimipas juga menindak tegas oknum pegawai yang terlibat. Dari 1 Januari 2025 hingga 9 April 2026, 27 oknum dikenai hukuman disiplin, dengan lebih dari 50 persen dijatuhi hukuman berat dan diproses pidana oleh kepolisian atas keterlibatan dalam peredaran narkoba.