Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Diduga Hasut dan Provokasi Lewat Video Ceramah JK
Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan atas Video Ceramah JK

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan atas Tuduhan Hasut dan Provokasi Video Ceramah JK

Dua konten kreator ternama, Ade Armando dan Heddy Setya Permadi yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, resmi dipolisikan atas tuduhan serius terkait pemotongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026, dengan nomor register LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor dan Tuduhan Utama

Pelaporan dilakukan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku, yang menuding kedua konten kreator melakukan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial. "Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," jelas Paman Nurlette kepada wartawan pada Selasa, 21 April 2026.

Menurut pelapor, potongan video ceramah JK tersebut disebarkan melalui platform YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten ini dinilai tidak hanya memantik kebencian dan menyerang kehormatan JK, tetapi juga dianggap menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW. "Video yang tidak utuh ini memicu persepsi negatif di masyarakat dan dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi masyarakat Maluku," tegas Paman Nurlette.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran atas Dampak Sosial

Aliansi Profesi Advokat Maluku mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa konten tersebut dapat mengingatkan trauma kolektif masyarakat Maluku yang pernah mengalami konflik komunal. "Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ujar perwakilan aliansi tersebut.

Paman Nurlette menegaskan bahwa pemotongan video tersebut memenuhi unsur niat jahat, karena mengaburkan konteks utuh ceramah JK yang sebenarnya merefleksikan sejarah perdamaian. "Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino I dan II. Itu buah andil dan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku dan Poso," sambungnya, menekankan bahwa narasi provokatif dalam video berpotensi merusak pluralisme dan toleransi yang telah terjaga.

Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dalam laporannya, pelapor telah menyerahkan bukti-bukti berupa:

  • Video utuh ceramah Jusuf Kalla
  • Potongan video yang diduga diedit oleh terlapor
  • Komentar netizen yang dinilai menyerang agama dan tokoh

Pasal-pasal yang dijerat dalam laporan ini antara lain Pasal 43 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Laporan kami sudah diterima. Pasal yang dilaporkan itu, dugaan sementara menggunakan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dan kemudian Pasal 243 serta Pasal 30 Undang-Undang Elektronik," tandas Paman Nurlette.

Bantahan dari Ade Armando dan Abu Janda

Menanggapi laporan tersebut, Ade Armando dan Abu Janda memberikan bantahan tegas. Ade Armando menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum, namun mengaku tidak memahami substansi laporan yang dialamatkan kepadanya. "Siaplah. Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?" kata Ade Armando saat dikonfirmasi.

Dia membantah telah melakukan pemotongan atau pengeditan video, dan mengklaim hanya mengomentari potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial. "Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," tegas dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut.

Sementara itu, Abu Janda menyebut laporan ini sarat dengan motif politik. "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan Polda Metro Jaya, dengan kedua pihak bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut. Masyarakat pun menanti perkembangan investigasi terhadap konten yang diduga memicu polarisasi di tengah upaya menjaga kerukunan beragama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga