Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Digelar Besok
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Besok

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Digelar Besok

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mengguncang sektor energi Indonesia akan memasuki babak penentuan. Sembilan terdakwa yang terlibat, baik dari pihak swasta maupun BUMN anak usaha Pertamina, dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Riono Budisantoso mengonfirmasi bahwa persidangan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Begitu laporan yang saya terima," ujar Riono kepada awak media pada Rabu (25/2/2026).

Dua Klaster dengan Tuntutan Berat

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster utama yang melibatkan tiga anak perusahaan Pertamina: PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), PT Pertamina International Shipping (PT PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pada klaster swasta, terdapat tiga terdakwa dengan tuntutan yang sangat berat:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 triliun.
  • Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan Direktur Utama PT OTM dituntut pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,17 triliun.
  • Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT JMN dituntut pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1 triliun ditambah USD 11 juta.

Enam Terdakwa dari Lingkungan Pertamina

Sementara itu, klaster Pertamina melibatkan enam petinggi perusahaan dengan tuntutan seragam. Dari PT PPN, terdakwa meliputi:

  1. Riva Siahaan (Direktur Utama)
  2. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga)
  3. Edward Corne (VP Trading Operations)

Ketiganya masing-masing dituntut dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT PIS juga menghadapi tuntutan yang sama: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dari PT KPI, dua petinggi yang menjadi terdakwa adalah:

  • Agus Purwono (VP Feedstock Management)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock-Product Optimization)

Keduanya pun dituntut dengan hukuman identik: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Kasus ini telah menarik perhatian publik luas karena melibatkan kerugian negara yang fantastis dan menjerat sejumlah nama besar di industri minyak. Sidang vonis besok diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola BUMN di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga