8 Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 8 terdakwa yang terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Vonis yang dijatuhkan bervariasi dari 4 hingga 7,5 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Ketua majelis hakim Lucy Ermawati menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Lucy saat membacakan amar putusan pada Rabu, 22 April 2026.
Hakim menetapkan bahwa para terdakwa tetap dalam tahanan. Pertimbangan memberatkan vonis meliputi ketidakmendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menikmati uang hasil tindak pidana. Sementara itu, pertimbangan meringankan mencakup sikap sopan di persidangan, keterusterangan, tanggungan keluarga, dan pengembalian seluruh uang yang diterima.
Rincian Kerugian dan Modus Operandi
Kasus ini melibatkan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker selama periode 2017 hingga 2025. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp130 miliar. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Daftar Lengkap Vonis untuk 8 Terdakwa
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025). Divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025). Divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025). Divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.
- Suhartono: Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023). Divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri. Divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019). Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025). Divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021-2025). Divonis 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, dengan harapan dapat memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera.



