4 Oknum TNI Segera Disidang di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
4 Oknum TNI Segera Disidang Kasus Air Keras Andrie Yunus

4 Oknum TNI Segera Disidang di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer. Keempat tersangka yang merupakan anggota TNI kini siap menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Proses Hukum Berjalan, Sidang Segera Digelar

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap," ujarnya pada Senin (13/4/2026).

Andri menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengolah berkas untuk diproses lebih lanjut. "Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim Berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jadwal sidang akan ditentukan oleh Pengadilan Militer Jakarta, sesuai kewenangan institusi tersebut. Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

TNI Limpahkan Tersangka ke Oditur Militer

Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit tersangka dan melimpahkan mereka ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa proses penyidikan telah sesuai ketentuan. "Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aulia.

Keempat tersangka, yang diidentifikasi sebagai NDP, SL, BHW, dan ES, merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Barang bukti penyiraman air keras juga telah diserahkan. Aulia menegaskan bahwa pelimpahan ini mencerminkan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap keempat tersangka, menandai langkah cepat dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum prajurit.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga