Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Proses Adopsi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebuah sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai proses adopsi. Kasus ini terungkap melalui pengembangan dari perkara penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.
Kolaborasi dan Pengungkapan
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dengan Densus 88 Antiteror Polri. Jaringan ini beroperasi secara lintas wilayah di Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Korban dan Tersangka
Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari praktik ilegal tersebut. Nunung menekankan bahwa kasus ini menyangkut nyawa manusia, sehingga tidak bisa diukur hanya dari jumlah korban.
"Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban. Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami," ujarnya.
Struktur dan Modus Operandi
Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa belasan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari delapan orang perantara, sedangkan klaster kedua melibatkan empat orang tua yang diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi.
Wilayah operasi sindikat ini mencakup Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk melancarkan aksinya, dengan praktik yang diduga telah berlangsung sejak 2024.
Detail Harga dan Pemalsuan
Nurul mengungkapkan bahwa harga bayi dari ibu kandung berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta, sementara harga dari perantara bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 80 juta. Semakin banyak perantara yang terlibat, harga akan semakin mahal.
"Selanjutnya, perantara menawarkan bayi yang diperoleh tersebut ke calon orang tua atau adopter dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran yang dipalsukan," jelas Nurul.
Hukum dan Imbauan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 UU Pemberantasan TPPO, dan Pasal 455 juncto Pasal 20 UU TPPO dalam negeri. Ancaman hukuman bervariasi dari 3 hingga 15 tahun penjara, dengan denda mencapai ratusan juta rupiah.
Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak," ucap Nurul.
Proses Lanjutan
Ketujuh bayi yang diselamatkan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman perdagangan orang di Indonesia, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti bayi.