Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keduanya telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan medis.
Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. "Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Budi pada Jumat (19/6/2026).
Budi menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. "Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," jelasnya.
Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan ahli dari berbagai bidang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa sebanyak 94 orang saksi telah diperiksa. "Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Selain saksi, polisi juga memeriksa 26 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka. "Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen, maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka," tambah Iman.
Daftar Ahli yang Diperiksa
Berikut adalah daftar bidang keahlian para ahli yang diperiksa dalam kasus ini:
- Ahli keterbukaan informasi publik
- Ahli peraturan dan perundang-undangan
- Ahli ekonomi
- Dewan Pers
- Ahli anatomi
- Ahli fisiologi dari FK UI
- Ahli epidemiologi
- Ahli neurosains
- Ahli bahasa
- Ahli linguistik
- Ahli psikologi massa
- Ahli komunikasi sosial
- Ahli sosiologi hukum
- Ahli digital forensik (praktisi dan akademisi)
- Ahli forensik dokumen
- Ahli forensik digital siber
- Ahli hukum pidana dan HAM
Iman menekankan bahwa semua langkah ini dilakukan untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka. "Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun tersangka," pungkasnya.



