Penampakan Roy Suryo Usai Dijemput Paksa, Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Dijemput Paksa, Ditahan di Polda Metro Jaya

Penampakan Roy Suryo Usai Dijemput Paksa Polisi

Jakarta - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, resmi dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah penjemputan paksa, Roy Suryo langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Ia sempat terlihat oleh awak media membawa rompi tahanan berwarna oranye. Beberapa jam kemudian, ia keluar dari rutan untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Roy Suryo Tampil dengan Polo Shirt Biru

Berdasarkan pantauan, Roy Suryo keluar dari rutan mengenakan polo shirt biru dan menutupi wajahnya dengan masker. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya dan disambut oleh simpatisan saat hendak menaiki kendaraan menuju rumah sakit. Dalam momen tersebut, Roy sempat mengepalkan tangan ke atas sebagai respons atas dukungan yang diberikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kuasa Hukum Protes Perlakuan Polisi

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai kepolisian sengaja mempertontonkan kliennya ke publik. Mulai dari pemakaian rompi oranye hingga agenda pemeriksaan medis di RS Polri. “Mas Roy dan dr. Tifa dalam keadaan sehat walafiat. Kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit karena tidak ada indikasi sakit,” ujar Refly.

Ia menambahkan, “Kami menengarai ini adalah cara untuk memamerkan mereka dengan rompi oranye, seperti ada glorifikasi. Kami mohon agar klien kami tidak difoto atau divideo dalam kondisi yang tidak layak.”

Roy Suryo Diklaim Pejuang, Bukan Kriminal

Refly menegaskan bahwa kliennya adalah seorang pejuang, bukan pelaku kriminal seperti pembunuh atau koruptor. Oleh karena itu, menurutnya, Roy Suryo tidak pantas mendapatkan perlakuan seperti itu. “Kejahatannya bukan sebuah kejahatan yang patut dipamerkan. Ini perbedaan pendapat mengenai kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Tidak ada surat panggilan sebelumnya. Menurut KUHAP baru, harus dipanggil dua kali secara patut. Baru jika tidak mau kompromi, dilakukan upaya paksa,” lanjut Refly.

Detik-Detik Penangkapan

Roy Suryo ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang. Saat didatangi penyidik, ia baru beristirahat setelah kembali dari Bandung. Situasi sempat memanas ketika keluarga memprotes tindakan penyidik. “Istrinya marah, mengatakan ini ruang privasi orang,” ujar penasehat hukum Roy, Ahmad Khozinudin.

Roy sempat meminta penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum, namun permintaan itu tidak diindahkan. Petugas mengancam akan memborgol jika tidak mau ikut. Menurut Ahmad, penyidik beralasan penangkapan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. “Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan,” ujarnya.

Selama proses, Roy tetap tenang dan meminta dokumen resmi ditunjukkan. Istrinya menolak menandatangani surat penangkapan, sehingga dokumen itu dibawa kembali. Tim kuasa hukum saat ini mendampingi pemeriksaan dan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika penyidik memutuskan melakukan penahanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga