Polisi Tegaskan Richard Lee Masih Ditahan, Proses Hukum Terus Berjalan
Richard Lee Masih Ditahan, Proses Hukum Berlanjut

Polisi Pastikan Richard Lee Tetap Ditahan, Proses Hukum Masih Berjalan

Polisi menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee masih terus diproses. Hingga saat ini, Richard Lee diketahui masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, dengan status hukumnya tetap sebagai tersangka.

Klarifikasi Status Hukum dari Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan klarifikasi terkait kabar simpang siur yang beredar mengenai status Richard Lee. Dalam pernyataannya, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee masih berlangsung. "Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Banten, sesuai dengan lokasi terjadinya perkara. Ia juga memastikan bahwa Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, dengan masa penahanannya telah diperpanjang untuk kedua kalinya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi nggak perlu diplesetkan hal-hal yang demikian," tegas Budi. Ia menambahkan bahwa jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang terkait.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. "Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber yang valid, dalam hal ini penyidik ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya," tandas Budi Hermanto. Imbauan ini diberikan untuk mencegah penyebaran berita hoax yang dapat mengganggu proses hukum.

Latar Belakang Kasus Richard Lee

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif. Konsumen tersebut membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli meliputi:

  • White Tomato
  • DNA Salmon
  • Miss V Stem Cell by Athena Group

Harga produk-produk ini berkisar dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga mengalami berbagai masalah, seperti kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi tidak steril, dan kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Proses hukum terus berlanjut, dengan polisi tetap fokus pada penyelesaian berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari pihak berwenang guna menghindari informasi yang menyesatkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga