Richard Lee Ditahan Polisi Usai Absen Pemeriksaan dan Live TikTok
Richard Lee Ditahan Usai Absen Pemeriksaan dan Live TikTok

Richard Lee Ditahan Polisi Usai Absen Pemeriksaan dan Live TikTok

Polisi telah menahan dr Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan layanan kecantikan. Penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun justru diketahui melakukan siaran langsung di platform TikTok pada hari yang sama.

Fakta-fakta Penahanan Richard Lee

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya:

  1. Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan

    Penahanan terhadap Richard Lee dilaksanakan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Richard Lee diperiksa selama empat jam, dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan kepadanya.

    Sebelum penahanan, prosedur pengecekan kesehatan telah dilakukan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil yang normal, menunjukkan bahwa Richard Lee dalam kondisi sehat dan dapat beraktivitas seperti biasa.

  2. Tidak Hadir Pemeriksaan tapi Live TikTok

    Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu alasan penahanan Richard Lee adalah karena ia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan pada tanggal 3 Maret 2026, tanpa memberikan keterangan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Tindakan ini dinilai oleh polisi sebagai penghambat dalam proses penyidikan kasus.

  3. Mangkir dari Kewajiban Melapor

    Selain absen dari pemeriksaan, Richard Lee juga mangkir dari kewajiban melapor pada tanggal 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. Atas dasar perilaku ini, polisi memutuskan untuk menahan Richard Lee guna memastikan kelancaran penyidikan lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus dan Gugatan Praperadilan

Richard Lee sebelumnya telah menggugat Polda Metro Jaya melalui permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Gugatan tersebut dilaporkan oleh doktif dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan tidak dapat dikabulkan dan membebankan biaya perkara kepada negara dengan besaran nihil. Keputusan ini memperkuat posisi polisi dalam melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap panggilan hukum dan konsekuensi dari tindakan yang dapat dianggap menghambat proses peradilan. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee.