Seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban penikaman yang dipicu oleh suara knalpot mobil yang bising. Dua pelaku berinisial S dan R akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah aksi mereka viral di media sosial. Korban, Umar Sidik (24), mengalami luka tusuk serius di bagian perut akibat insiden tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penikaman terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.40 WITA di depan Puskesmas Tompobulu, Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Dusun Pajagalung, Desa Tanete, ketika mobilnya mogok. Umar berhenti di lokasi yang sepi untuk memeriksa kendaraannya. Saat mencoba memperbaiki pengapian, suara knalpot mobil yang bising menarik perhatian warga sekitar. Dua pelaku kemudian mendatangi korban untuk menegur, namun percakapan berujung pada cekcok. Situasi semakin memanas hingga salah satu pelaku menikam korban di bagian perut. Umar langsung terjatuh dalam kondisi kritis, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Evakuasi dan Penanganan Medis
Warga yang menyaksikan kejadian segera mengevakuasi korban ke dalam Puskesmas Tompobulu. Karena luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Jeneponto, dan akhirnya dipindahkan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Keluarga korban bersama warga sempat mendatangi Polsek Tompobulu untuk mendesak penangkapan pelaku. Video insiden tersebut pun menyebar luas di media sosial.
Pelaku Menyerahkan Diri
Sehari setelah kejadian, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa. Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial S dan R telah menyerahkan diri. "Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut diduga dilakukan oleh pelaku inisial S dan R yang saat ini sudah menyerahkan diri ke Polres Gowa," ujar Arman pada Minggu (4/5/2026) malam. Polisi kini masih mendalami motif kejadian, dan terdapat perbedaan keterangan antara pihak korban dan pelaku. "Motif dari kejadian tersebut kami masih mendalaminya. Pelaku menyerahkan diri itu ada dua orang, tapi ibunya ikut juga ke kantor polisi," kata Arman.
Proses Hukum
Penyidik masih memburu barang bukti berupa senjata yang digunakan pelaku saat melakukan penikaman. Proses penyelidikan terus dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dalam menyikapi persoalan dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



