Polres Badung Ungkap Penggelapan MacBook dan iPhone Modus COD oleh WNA Amerika di Canggu
Polres Badung Ungkap Penggelapan MacBook Modus COD oleh WNA

Polres Badung Ungkap Kasus Penggelapan MacBook dan iPhone Modus COD di Canggu

Polres Badung, Bali, berhasil mengungkap sebuah kasus dugaan penggelapan barang elektronik dengan modus pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Kejadian ini terjadi di kawasan Canggu, Kuta Utara, dan telah menyebabkan kerugian material yang signifikan bagi korban.

Pelaku dan Modus Operandi

Menurut keterangan dari Pejabat Sementara Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AHAAS yang berusia 29 tahun. Pelaku telah diamankan oleh tim Unit 2 Satreskrim Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 19.40 Wita di sebuah vila yang terletak di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu. Kasus bermula ketika pelapor, Putri Ramadani, bersama dengan seorang saksi, mengantarkan pesanan berupa satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB ke alamat pelaku. Barang-barang tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan metode pembayaran COD, dengan total nilai mencapai Rp58.248.000.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat penyerahan barang, pelaku sempat memeriksa dan menyatakan bahwa pesanan sesuai. Namun, ia kemudian membawa kedua unit elektronik tersebut ke lantai dua dengan alasan akan mengambil uang tunai untuk pembayaran. Saksi sempat menegur karena barang dibawa sebelum pembayaran dilakukan, tetapi pelaku tidak mengindahkan dan justru berlari ke lantai dua.

Pelarian dan Penangkapan

Ketika saksi menyusul ke lantai dua, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Pintu lantai dua ditemukan dalam keadaan tertutup dan lampu mati, sementara jendela terbuka, diduga menjadi jalur pelaku untuk melarikan diri. Atas kejadian ini, korban dari perusahaan PT Cellular World Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp58.248.000.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mendapati bahwa kendaraan yang diduga digunakan pelaku kembali ke vila tempatnya menginap. Petugas segera melakukan pencegatan. "Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diminta keluar dari kendaraan, sehingga petugas mengambil tindakan pengamanan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau membahayakan sekitar," jelas Ayu Inastuti.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah memesan barang tersebut, tetapi bersikeras bahwa ia telah melakukan pembayaran tunai, meskipun tidak dapat menunjukkan bukti transaksi. Ia juga mengakui membawa barang ke lantai dua dan melompat melalui jendela menuju mobil yang telah disiapkan untuk pelarian.

Barang Bukti dan Status Hukum

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kasus ini, yaitu satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dan satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 yang masih dalam kondisi tersegel di dalam kotaknya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama dalam transaksi online dengan metode COD, untuk selalu waspada dan memastikan keamanan selama proses penyerahan barang. Polres Badung terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga