Polisi Ungkap Alasan Maling Bawa Tali Pocong saat Curi Motor di Depok
Polisi Ungkap Alasan Maling Bawa Tali Pocong Curi Motor

Polres Metro Depok mengungkap alasan di balik penggunaan tali pocong oleh delapan pelaku pencurian motor di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam konferensi pers pada Selasa (7/7/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tali pocong tersebut digunakan sebagai jimat oleh para tersangka.

Jimat Agar Tidak Terlihat Polisi

Menurut pengakuan para pelaku, tali pocong dipercaya dapat membuat mereka tidak terlihat atau terhindar dari kejaran petugas. "Nah, menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan ini (jimat) supaya tidak terlihat ataupun tidak bisa tertangkap oleh petugas," ungkap AKBP Made. Namun, ia menegaskan bahwa keyakinan tersebut tidak terbukti, karena polisi berhasil menangkap seluruh pelaku. "Namun pada faktanya, kita berhasil mengamankan para pelaku dengan beberapa TKP yang sudah saya sampaikan tadi, dan juga itu hanya keyakinan dari para pelaku sendiri," tambahnya.

Delapan Tersangka dan Barang Bukti

Polisi mengamankan delapan tersangka berinisial T, M, AS, D, H, R, I, dan MR. Mereka merupakan satu komplotan yang melakukan pencurian sebanyak dua kali di Tajurhalang dan Pancoran Mas, serta diduga beraksi di Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya. Para pelaku ditangkap di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Dua di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan petugas saat pengembangan kasus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang bukti yang disita meliputi enam unit motor, kunci leter T, golok, dan tali pocong. "Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujar AKBP Made.

Modus dan Ancaman Hukum

Para pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena penggunaan tali pocong yang diyakini sebagai jimat, namun tidak mampu menghalangi upaya polisi dalam mengungkap kejahatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga