Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Rusak Mobil di Tol JORR
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Rusak Mobil di Tol JORR

Polisi berhasil menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang melakukan aksi perusakan terhadap mobil lain di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan.

Penangkapan Pelaku

Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa JF ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Resa dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Peristiwa perusakan terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban bernama Peter Atindra Akbar sedang mengendarai mobil minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban. Pelaku kemudian memaksa menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban, lalu memotong jalan dan berhenti di depan mobil korban.

"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," jelas Resa.

Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah serta merekam wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Laporan dan Penyelidikan

Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral terkait aksi anarkis pengemudi terhadap kendaraan lain. Korban kemudian membuat laporan di Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei 2026.

Tim Opsnal Unit 1 Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika langsung melakukan penyelidikan dan analisis teknologi informasi untuk memprofilkan keberadaan pelaku. Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka JF, antara lain satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan 'Gocar', satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian.

Tersangka JF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga