Polisi Tangerang Dijatuhi Sanksi Demosi Atas Kasus Penipuan Mobil Rental
Seorang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berinisial Bripka AI, telah dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil rental. Sanksi ini diumumkan oleh Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, pada Senin (16/2/2026) di Tangerang, seperti dilaporkan oleh Antara.
Modus Penggelapan Mobil Rental
Bripka AI dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL. Mobil tersebut disewanya ke orang lain senilai Rp 25 juta, namun uang hasil gadai tidak dikembalikan kepada pemilik rental.
Imam Ruspandi menjelaskan bahwa oknum polisi ini telah menjalani sidang disiplin Polri. Berdasarkan laporan, terdapat dua korban dalam kasus penipuan mobil rental, serta satu korban lain yang terkait dengan permasalahan utang piutang. "Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan," ucapnya.
Proses Hukum dan Tindakan Tegas
Meskipun telah dijatuhi sanksi demosi, Bripka AI masih akan menjalani proses hukum atas perkara tindak pidana yang ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Tangerang. "Kita masih menunggu proses dari Reskrim untuk pidana umumnya," kata Imam Ruspandi.
Dia menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang pelaporan jika masih terdapat masyarakat lain yang menjadi korban penipuan oleh anggota Polresta Tangerang tersebut. Propam memastikan akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara kode etik, disiplin, maupun pidana, jika terbukti ada pelanggaran lebih lanjut.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam lembaga kepolisian dan perlunya pengawasan ketat terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan. Sanksi demosi yang dijatuhkan menunjukkan komitmen Polri untuk membersihkan barisan dari tindakan tidak terpuji.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan jika menjadi korban. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya.



