Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan jajaran Polres berhasil mengungkap 123 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor) sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 137 tersangka diamankan beserta 331 barang bukti.
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Jumat, 5 Juni 2026. Keterangan pers dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, didampingi Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel dan para Kasat Reskrim Polres jajaran.
"Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti," ujar AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.
Dominasi Kasus Curat dan Barang Bukti
Dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 89 kasus. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari kendaraan roda empat dan roda dua, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin-mesin kerja, hingga peralatan pembongkaran. Pihak kepolisian juga mengamankan senjata tajam dari para tersangka.
Pemetaan Wilayah dan Modus Operandi
Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi, disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan, Polres Muratara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI masing-masing 8 laporan.
AKBP Sofwan menjelaskan bahwa kasus yang paling banyak diungkap adalah aksi pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor masih menjadi fokus penindakan.
Optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat
Pengungkapan ini tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk sebagai respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.
"Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan," jelasnya.
Peringatan Tegas dan Ancaman Hukuman
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Sofwan menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. "Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Dari hasil penyelidikan, sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis. Sisanya adalah pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh residivis. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Komitmen Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif. "Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional," kata Nandang.
"Kami ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan," imbuhnya.



