Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menegaskan bahwa penangkapan ini tidak ditujukan kepada pribadi kedua tersangka, melainkan pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.
Penegakan Hukum Tidak Personal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Jumat (19/6/2026) menyatakan, "Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana." Ia memastikan perkara ini ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur.
Budi juga menekankan bahwa penangkapan bukanlah vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang sah. "Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. "Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," ungkapnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polda Metro telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli, termasuk dari pihak Roy Suryo dan dr Tifa.
Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya menyatakan bahwa kliennya ditangkap tanpa perlawanan. Polda Metro menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



