Polda Metro Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Polda Metro Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Jakarta - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama. Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan ini hanya berlaku selama masa transisi satu tahun ke depan.

Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyatakan, masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain tetap bisa mengurus pembayaran pajak tanpa membawa KTP pemilik asli. "Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.

Meski demikian, pemilik kendaraan akan diminta menandatangani formulir pernyataan. Dalam formulir tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan segera mengurus proses balik nama sebelum pembayaran pajak berikutnya. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat yang belum sempat mengurus administrasi kendaraan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Viral Bule Ogah Bayar Kopi di Tanah Abang

Sebuah video viral memperlihatkan seorang turis asing yang ogah membayar makan siang dan kopi di sebuah coffee shop di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pria yang belum diketahui identitasnya itu emosi saat ditagih oleh karyawan. Dalam video, turis asing itu dikejar karyawan karena makan dan minum tanpa membayar.

"Anda belum bayar, kenapa?" tanya perekam video sambil mengejar bule. "Karena saya yang membangun negaramu. Lihatlah gedung-gedung ini, toko-toko ini, lihatlah segala kemewahan yang datang di sini. Tinggalkan saya sendirian," jawab bule berkacamata tersebut. Menurut karyawan coffee shop bernama Aduy, turis asing itu mencoba membayar menggunakan kartu kredit, namun kartu tersebut bermasalah.

Mobil Fortuner Dirusak Massa di Tanah Abang

Sebuah mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 888 HV dirusak massa di Jalan KH Mas Mansyur, putaran Bata, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 6 Juni 2026 sore. Peristiwa itu viral di media sosial setelah muncul narasi bahwa kendaraan tersebut terlibat tabrak lari sebelum diamuk warga.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan polisi masih menyelidiki penyebab pasti keributan yang berujung pada perusakan mobil. Hasil penyelidikan awal menunjukkan insiden bermula dari perselisihan antara pengemudi Fortuner dan pengendara sepeda motor di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. "Setelah didalami ternyata berawal dari pengendara Fortuner ribut dengan pengendara sepeda motor di daerah Tebet, Jakarta Selatan," kata Dhimas di Jakarta, dikutip Minggu 7 Juni 2026.

Ketiga berita ini menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Kebijakan baru Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas, sementara dua insiden lainnya menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran hukum dan keselamatan di jalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga