Polda DIY Jatuhkan Sanksi Teguran dan Demosi ke Mantan Kapolresta Sleman
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Kabag Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan melalui sidang disiplin yang didasarkan pada temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Latar Belakang dan Proses Sidang Disiplin
Sebelum sanksi demosi dijatuhkan, Kombes Edy sempat dinonaktifkan dari jabatannya akibat penanganan kasus yang dinilai janggal oleh publik. Kasus tersebut melibatkan Hogi Minaya, seorang pria yang berusaha mengejar penjambret istrinya namun justru berakhir berurusan dengan hukum setelah pelaku tewas. Insiden ini viral di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan luas.
Menurut Komisaris Besar Polisi Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Sidang disiplin kemudian dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," kata Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Penjelasan Proses Hukum dan Tanggung Jawab
Ihsan menegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan. Setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
"Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak dan Komitmen Perbaikan
Keputusan ini menandai langkah tegas Polda DIY dalam menegakkan disiplin internal di tubuh kepolisian. Sanksi demosi dan teguran tertulis diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk lebih cermat dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
Dengan adanya perbaikan sistem pengawasan, Polda DIY berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa penanganan perkara di masa depan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.



