PN Pariaman Vonis Mati Wanda, Pelaku Mutilasi 3 Mahasiswi
PN Pariaman Vonis Mati Wanda, Pelaku Mutilasi 3 Mahasiswi

Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, resmi menjatuhkan vonis mati terhadap Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap tiga mahasiswi beberapa waktu lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Vonis Mati Dibacakan

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti, bersama hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6) siang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum." Selanjutnya, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjut Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan vonis.

Kronologi Persidangan

Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Selama persidangan berlangsung, Wanda lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Majelis juga memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tiga korban, yaitu Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. "Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan putusan. Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban, sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reaksi Keluarga Korban dan Kuasa Hukum

Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan. Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, karena apa gunanya kalau sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini. Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis," kata Richa Marianas, kuasa hukum Wanda kepada wartawan. "Kita banding," katanya lagi.

Latar Belakang Kasus

Kasus Wanda telah membuat heboh publik Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Lelaki berusia 25 tahun yang bekerja sebagai seorang sekuriti pabrik bata itu ditangkap setelah potongan demi potongan tubuh ditemukan warga dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Potongan tubuh itu teridentifikasi sebagai Septia Adinda. Kasusnya terjadi pertengahan Juni 2025 silam. Kepada polisi, tersangka membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia ternyata juga telah membunuh dua gadis lainnya pada tahun 2024. Jasad kedua korban dimasukkan ke dalam sumur di dalam rumah yang ditinggalinya bersama ibu dan adik kakaknya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga