Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith Usai Pemeriksaan Kasus Penganiayaan
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan Polisi

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith Usai Pemeriksaan Kasus Penganiayaan

Polres Metro Tangerang Kota telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan mendalam dan menerima pengajuan resmi dari kuasa hukum yang mewakili Bahar bin Smith.

Proses Pemeriksaan yang Intensif

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota mulai Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Proses ini berlangsung dalam durasi yang cukup panjang, menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan tersebut berkaitan erat dengan status Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Insiden ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media dalam beberapa waktu terakhir.

Dasar Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan serta permohonan formal dari kuasa hukum Bahar bin Smith. Keputusan ini mencerminkan proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun penahanan ditangguhkan, kasus penganiayaan terhadap anggota Banser ini tetap akan dilanjutkan penyelidikannya. Polres Metro Tangerang Kota diharapkan dapat bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa campur tangan dari pihak manapun. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menegakkan hukum dengan adil dan transparan di tengah masyarakat.