Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terungkap: Dendam Pribadi 4 Oknum TNI
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mulai menemui titik terang. Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan bahwa motif sementara dari empat oknum TNI yang kini menjadi terdakwa mengarah pada persoalan pribadi, khususnya dendam terhadap korban.
Pengungkapan Motif Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Andri Wijaya menyatakan bahwa pengungkapan motif ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan. "Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus)," jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Pelimpahan berkas perkara telah dilakukan meskipun korban, Andrie Yunus, belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Penyidik telah dua kali memanggil korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun upaya tersebut belum berhasil. "Ada penyampaian dari LPSK bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," tambah Andri.
Proses Hukum Tetap Berjalan dengan Alat Bukti yang Cukup
Meski menghadapi kendala dalam pemeriksaan korban, proses hukum tetap dilanjutkan. Penyidik menilai bahwa alat bukti yang dimiliki sudah memadai untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan. Selain visum et repertum, penyidik juga mengantongi keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian serta pengakuan dari para tersangka.
"Keterangan saksi korban memang sangat dibutuhkan, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, saksi yang melihat, dan keterangan dari tersangka," tegas Andri. Unsur minimal dua alat bukti telah terpenuhi, sehingga perkara dapat dilimpahkan untuk segera disidangkan.
Komitmen terhadap Asas Peradilan yang Efisien
Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan komitmen untuk menerapkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Andri berharap langkah ini dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. "Kami ingin transparansi dan akuntabilitas bisa dilaksanakan sehingga proses tidak berlarut-larut," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, disiram air keras oleh orang tidak dikenal di Yogyakarta pada 14 Maret 2026. Insiden ini memicu demonstrasi dukungan dari berbagai kalangan aktivis. Dengan terungkapnya motif dendam pribadi, publik kini menantikan proses persidangan yang adil dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.



