Kurir Sabu 58 Kg Kabur Usai Diperiksa, Polda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira
Polda Jambi telah mengakui insiden pelarian seorang kurir sabu dengan berat 58 kilogram setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan. Karena kasus ini, satu perwira polisi dikenai sanksi demosi selama dua tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang terjadi.
Detail Sanksi dan Pelaku yang Terlibat
Dilansir dari sumber resmi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyatakan bahwa hanya satu perwira yang menerima sanksi atas insiden tersebut. Perwira tersebut adalah AKBP Nurbani, yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Erlan menegaskan bahwa ini murni akibat kelalaian individu yang bertanggung jawab saat kejadian berlangsung.
Sanksi demosi ini didasarkan pada putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain itu, AKBP Nurbani juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP. Erlan menambahkan bahwa perbuatan pelanggar telah dinyatakan sebagai tindakan tercela dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Kronologi Kasus dan Upaya Penanganan
Kasus ini bermula pada tanggal 9 Oktober 2025, ketika Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Selain kurir bernama Alung alias MA, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30). Barang bukti seberat 58 kilogram tersebut telah dibawa ke Mabes Polri dan dimusnahkan bersama dengan tangkapan besar dari polda lainnya.
Pelarian Alung terungkap setelah pemberkasan terhadap dua tersangka lainnya bergulir. Dalam dakwaan yang diajukan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026), disebutkan bahwa Alung melarikan diri dari ruang penyidikan saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda. Sejak kejadian itu, Alung telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 12 Oktober 2025.
Tim Ditresnarkoba Polda Jambi hingga saat ini masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Alung alias MA. Mereka juga telah meminta bantuan dari Bareskrim Polri serta polda-polda lainnya untuk menangkap pelaku yang kabur. Penanganan perkara ini tetap berjalan di Polda Jambi meskipun terjadi insiden pelarian tersebut.



