KPK: Fadia Arafiq Mobilisasi Staf PT RNB Dukung Pilkada Pekalongan 2024
KPK: Fadia Arafiq Mobilisasi Staf PT RNB Dukung Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memobilisasi staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Pekalongan 2024. KPK saat ini masih memperkuat informasi tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dugaan Mobilisasi Staf Outsourcing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Fadia diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan untuk memberikan dukungan dalam Pilkada. "Artinya, memang ada upaya dugaan mobilisasi ataupun pengerahan suara agar para personel yang dipekerjakan sebagai pegawai outsourcing ini mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan," ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Budi, staf-staf outsourcing tersebut telah dikondisikan oleh Fadia setelah PT RNB dibentuk dan memenangkan sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Modus ini tidak hanya menjadi materi penyidikan, tetapi juga menjadi bahan kajian pencegahan KPK, khususnya terkait partai politik dan pemilu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Fadia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kendali Penuh Atas Keuangan PT RNB

KPK menduga Fadia memiliki kendali penuh atas aliran uang masuk dan keluar di PT RNB. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari. Masa penahanan Fadia telah diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk dari internal PT RNB dan suami Fadia, Ashraff Abu, yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga