Komisi Reformasi Polri Siapkan 10 Buku Rekomendasi, Akan Revisi Puluhan Aturan Internal
Komisi Reformasi Polri Siapkan 10 Buku Rekomendasi

Komisi Reformasi Polri Rampungkan Rekomendasi Pembenahan dalam 10 Buku

Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugas penyusunan rekomendasi untuk pembenahan Polri sebelum diserahkan kepada Presiden. Langkah ini dinilai krusial seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap profesionalitas kepolisian.

Jimly memastikan bahwa seluruh draf dan dokumen pendukung telah mencapai tahap final dan kini menunggu mekanisme administratif di level pemerintahan. "Sudah selesai. Mudah-mudahan sebelum Lebaran," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3) malam.

Target Penyerahan Sebelum Idulfitri dan Poin-Poin Krusial

Dia menegaskan bahwa target penyerahan sebelum hari raya Idulfitri ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera mengeksekusi langkah-langkah konkret. Dokumen yang disusun merupakan hasil penampungan aspirasi masyarakat, dengan rekomendasi lengkap terangkum dalam 10 buku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jimly mengungkapkan bahwa poin-poin krusial menyentuh level perundang-undangan, menekankan bahwa reformasi ini tidak hanya sekadar kulit luar. Perubahan memerlukan revisi pada landasan hukum utama Polri, termasuk undang-undang, peraturan pelaksana, dan regulasi internal.

Bakal Revisi Besar-besaran Aturan Polri

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memaparkan bahwa pembenahan internal Polri akan berdampak pada puluhan peraturan teknis yang selama ini menjadi pedoman anggota di lapangan. Revisi besar-besaran terhadap peraturan Kapolri dan peraturan kepolisian disebut sebagai syarat mutlak keberhasilan transformasi ini.

"Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya bisa menjadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," jelasnya.

Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya perubahan regulasi yang ditawarkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Penataan ulang puluhan peraturan ini bertujuan agar proses reformasi tidak berhenti di tengah jalan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap di masa depan.

Harapan untuk Kompas Baru Polri

Jimly berharap hasil kerja komisi ini dapat menjadi kompas baru bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum. Fokus utamanya adalah menciptakan sistem yang mapan, sehingga perubahan positif bisa dirasakan oleh masyarakat luas secara permanen.

Dengan rekomendasi yang telah disusun, Komisi Reformasi Polri optimis dapat mendorong transformasi mendalam di tubuh kepolisian, meningkatkan akuntabilitas, dan memenuhi harapan publik akan institusi yang lebih profesional dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga