Terungkap! Eks Kapolres Bima Diduga Terima Setoran Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran uang sebesar Rp 2,8 miliar yang berasal dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini mengungkap keterlibatan seorang pejabat kepolisian dalam jaringan narkoba yang serius.
Aliran Uang dari Bandar Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan oleh AKP Malaungi, yang merupakan bandar narkoba di wilayah Bima. Aliran uang ini terjadi sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025.
"AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba dan sebagian besar diserahkan kepada AKBP DPK, yang merupakan atasan langsungnya," kata Eko dalam keterangan resmi pada Kamis, 19 Februari 2026. Jumlah total yang diserahkan mencapai Rp 2.800.000.000.
Interogasi dan Pengakuan
Berdasarkan keterangan AKP M, Divpropam Mabes Polri menginterogasi AKBP Didik pada 11 Februari. Dalam interogasi tersebut, Didik mengaku masih menyimpan narkoba dalam sebuah koper warna putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita.
Akibat perbuatannya, ia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pemberhentian Tidak Hormat dari Polri
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pelanggaran dalam Sidang KKEP
Dalam sidang KKEP, ditemukan beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Didik, antara lain:
- Meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika.
- Melakukan penyalahgunaan narkotika.
- Melakukan kegiatan penyimpangan dalam aktivitas seksual asusila.
Trunoyudo menyatakan bahwa putusan sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Didik juga melanggar berbagai pasal peraturan, termasuk:
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 8 huruf c angka 1 yang mewajibkan penaatan norma hukum.
- Pasal 10 ayat (1) huruf d yang melarang penyalahgunaan kewenangan.
- Pasal 10 ayat (1) huruf f yang melarang pemufakatan pelanggaran.
- Pasal 13 huruf d yang melarang perilaku penyimpangan seksual.
- Pasal 13 huruf e yang melarang penyalahgunaan narkotika.
- Pasal 13 huruf f yang melarang perzinahan dan perselingkuhan.
Implikasi dan Dampak Kasus
Kasus ini mencoreng nama institusi Polri dan mengangkat isu korupsi serta penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum. Selain Didik, istri dan seorang polwan anak buahnya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, menunjukkan lingkaran yang lebih luas.
Polri telah menggelar tes urine massal kepada anggotanya sebagai respons atas kasus ini, menekankan pentingnya integritas dan penegakan hukum yang tegas. Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi peringatan serius bagi seluruh aparat untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam bertugas.



