DPR Desak Hukuman Lebih Berat untuk Eks Kapolres Bima Dibanding Pelaku Pidana Biasa
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam memproses hukum eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman harus lebih berat dibandingkan pelaku pidana biasa.
Pernyataan Tegas dari Ketua Komisi III
Habiburokhman, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, menyampaikan harapannya agar eks Kapolres Bima tersebut dijatuhi hukuman berat apabila terbukti melakukan tindak pidana. "Apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa," ujarnya pada Senin, 16 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa hal ini penting karena sebagai anggota Polri, seharusnya dia berada di garis depan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaannya. "Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," jelas Habiburokhman.
Dukungan terhadap Langkah Polri
Politikus tersebut juga mendukung langkah tegas Polri dalam menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, tindakan Polri sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba. "Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk oknum internal Polri," kata Jhonny pada Minggu, 15 Februari 2026.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Jhonny menyebut narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas tanpa pandang bulu. Komitmen ini berlaku baik bagi masyarakat umum maupun anggota Polri. "Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian, sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas Polri akan ditindak secara tegas dan proporsional. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota kepolisian beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Proses Hukum yang Profesional dan Transparan
Jhonny memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta transparan. "Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum berjalan sesuai aturan," katanya.
Bahkan, pemeriksaan terhadap anggota internal Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat dibandingkan penanganan perkara umum. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan. "Siapapun yang terlibat akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali," pungkas Jhonny.



