Bareskrim Polri Terbitkan DPO untuk Pengendali Lab Vape Etomidate di Jakarta Timur
Bareskrim Polri telah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Frendry Dona alias Fhoku, yang diduga kuat sebagai pengendali laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan cartridge vape berisi zat etomidate di wilayah Jakarta Timur. Surat DPO bernomor DPO/57/IV/2026 Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026 ini dikeluarkan sebagai langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba jenis baru yang semakin marak.
Profil dan Ciri-ciri Tersangka
Dalam keterangan resminya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Frendry Dona berperan sebagai otak di balik operasi Clan Lab Etomidate. Surat DPO tersebut memuat detail ciri-ciri fisik tersangka, antara lain:
- Tinggi badan 165 cm
- Berat badan 60 kg
- Usia 38 tahun
- Rambut hitam lurus
- Mata sipit dan hidung mancung
- Bentuk bibir tidak terlalu tebal dengan warna putih
Polisi juga meminta publik untuk mengawasi, menangkap, atau melaporkan keberadaan Frendry Dona, dengan menyertakan nomor telepon yang terhubung padanya, yaitu 082272274949 dan 08121385050.
Pengungkapan Kasus Lab Vape Etomidate
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merasa curiga terhadap paket yang dibawanya pada tanggal 13 April 2026. Pengemudi tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket di Mabes Polri. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray, petugas menemukan adanya indikasi narkoba dalam paket tersebut, yang kemudian diserahkan ke Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 bungkus cartridge berwarna hitam dengan logo MAFIA yang diduga berisi cairan etomidate, serta 1 bungkus bening yang diduga berisi sabu-sabu. Temuan ini memicu penyelidikan lebih mendalam oleh tim Subdit IV, yang kemudian melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojol untuk mengantarkan paket ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Dalam operasi penyamaran tersebut, tim berhasil berkomunikasi dengan pengirim paket dan menyatakan bahwa akan ada saudara yang mengambil paket. Tak lama kemudian, datang seorang pria berinisial R yang mengaku bahwa paket tersebut akan dikirim kembali ke sebuah hotel di Jakarta Timur. Saksi lain juga muncul, yang diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama untuk mengambil paket tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Ananda Wiratama telah melakukan transaksi pengiriman sebanyak 37 kali, semuanya atas perintah dari Frendry Dona. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Frendry merupakan pengendali utama dalam jaringan narkoba ini. Pada tanggal 14 April 2026, tim berhasil menangkap Ananda Wiratama di Kontrakan Bu Tuti, Jakarta Timur, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Sabu-sabu dengan berat bruto 163,03 gram
- Ganja dengan berat bruto 60,44 gram
- 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate
Dari hasil interogasi, Ananda Wiratama mengungkapkan bahwa Frendry Dona beroperasi dari Apartemen Callia Pulo Gadung, Jakarta Timur. Informasi ini menjadi kunci dalam penerbitan DPO untuk mempercepat proses penangkapan tersangka utama yang masih dalam pelarian.
Kasus lab vape etomidate ini menyoroti bahaya peredaran narkoba melalui modus baru yang memanfaatkan produk vape. Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap jaringan secara tuntas dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan informasi terkait keberadaan Frendry Dona alias Fhoku.



