15 Tahun Buron, Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok
Buron AS Pelaku Pelecehan Ditangkap di Bunker Depok

Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penangkapan seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW di Sawangan, Depok pada 23 April lalu. AW telah menjadi buronan selama 15 tahun atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS.

Penangkapan di Bunker

Dalam unggahan Instagram Ditjen Imigrasi pada Jumat (5/6), AW diamankan di sebuah bunker yang berada di kediamannya di Depok. AW diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS.

"Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen," tulis Ditjen Imigrasi, dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (7/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Pelapor

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi mengenai pembatasan kebebasan yang dialaminya oleh AW. NM juga menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS, Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri status hukum AW. Imigrasi pun kemudian berhasil menemukan keberadaannya di kawasan Depok.

Pelanggaran Keimigrasian

"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," tambah pihak Imigrasi. AW dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.

"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga