Ayah dan Anak di Jakbar Jadi Tersangka Penganiayaan Tetangga, Terancam 5 Tahun Penjara
Ayah-Anak Tersangka Penganiayaan Tetangga di Jakbar

Ayah dan Anak di Jakbar Jadi Tersangka Penganiayaan Tetangga, Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta - Dodo Siagian dan Nasio Siagian, yang merupakan ayah dan anak, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tetangga mereka di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun akibat tindakan pidana yang dilakukan pada Sabtu, 7 Februari lalu.

Pasal Berlapis Dijeratkan pada Kedua Tersangka

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, itu tentang kekerasan secara bersama-sama," jelas Wisnu dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dia menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, polisi segera memanggil Dodo dan Nasio untuk dilakukan pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas perkara pun mulai didaftarkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Unsur Pidana Terpenuhi dan Penahanan Dilakukan

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi secara sah. "Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 Februari dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku," ujar Wisnu.

Penahanan ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Kemungkinan Restorative Justice Masih Terbuka

Meskipun ancaman hukuman berat mengintai, polisi membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang baru. "Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan 'restorative justice'. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak," kata Wisnu.

Pendekatan ini menawarkan alternatif penyelesaian di luar proses peradilan formal, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Proses Hukum Akan Berlanjut ke Kejaksaan

Di sisi lain, polisi tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Langkah selanjutnya, akan koordinasi dan penyerahan berkas-berkas tersangka dan penahanan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tutur Wisnu.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opsi restorative justice dipertimbangkan, jalur hukum konvensional tetap dijalankan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antar tetangga dan menyelesaikan konflik dengan cara damai, tanpa kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari insiden ini untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga