Ayah dan Anak di Cengkareng Jadi Tersangka Usai Aniaya Tetangga Gegara Main Drum
Ayah-Anak Tersangka Aniaya Tetangga Gegara Main Drum

Ayah dan Anak di Cengkareng Jadi Tersangka Usai Aniaya Tetangga Gegara Main Drum

Dua warga Cengkareng, Jakarta Barat, yaitu Dodo Siagian dan Nasio Siagian yang merupakan ayah dan anak, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. Insiden ini dipicu oleh ketidaknyamanan mereka terhadap suara drum yang dimainkan oleh korban, yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Video Viral dan Laporan ke Polisi

Kasus ini sempat viral melalui video yang beredar di media sosial, menunjukkan korban telah dipukuli oleh pelaku, dengan beberapa orang berusaha melerai. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT pada tanggal 7 Februari 2026. Korban melaporkan pelaku dengan Pasal 262 KUHP terkait penganiayaan.

Menariknya, kedua belah pihak saling melapor. Korban mengaku dicekik dan ditabrak oleh pelaku, sementara Dodo dan Nasio melaporkan korban atas dugaan pengancaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Pihak kepolisian kemudian menetapkan Dodo Siagian dan Nasio Siagian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung memanggil mereka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku kini juga ditahan oleh pihak kepolisian. Wisnu menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah koordinasi dan penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Dodo dan Nasio terancam hukuman penjara hingga 5 tahun karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Namun, polisi membuka opsi penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

Pernyataan Polisi dan Hak Warga Negara

Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa setiap laporan yang masuk ke polisi merupakan hak mutlak warga negara, dan pihak kepolisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu. Ia menyatakan, selama unsur pidana, alat bukti, dan saksi terpenuhi, proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya menyelesaikan konflik tetangga dengan cara damai, daripada menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada masalah hukum serius.