Ayah dan Anak di Jakbar Ditahan Usai Aniaya Tetangga yang Tegur Main Drum
Ayah-Anak Ditahan Usai Aniaya Tetangga yang Tegur Main Drum

Ayah dan Anak di Jakbar Ditahan Usai Aniaya Tetangga yang Tegur Main Drum

Dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dodo Siagian dan Nasio Siagian yang merupakan hubungan ayah dan anak. Saat ini, keduanya telah menjalani masa penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Proses Hukum Berjalan Setelah Pemeriksaan Mendalam

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2026. "Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 (Februari) dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku," jelas Wisnu seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/2/2026).

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik adalah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Langkah selanjutnya, akan koordinasi dan penyerahan berkas-berkas tersangka dan penahanan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tambahnya. Keputusan ini diambil karena penyidik telah menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi secara sah dan lengkap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman Hukum dan Kemungkinan Restorative Justice

Kedua tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. "Itu tentang kekerasan secara bersama-sama," tegas Wisnu. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun.

Meskipun demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur restorative justice. "Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan 'restorative justice'. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak," imbuh Wisnu. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan mediasi antara pelaku dan korban.

Latar Belakang Kasus yang Bermula dari Teguran

Kasus ini berawal ketika seorang pria berinisial D yang bertetangga dengan pelaku, menjadi korban penganiayaan. Insiden terjadi karena korban menegur Dodo dan Nasio yang kerap bermain drum, sehingga menimbulkan gangguan. Tidak terima dengan teguran tersebut, keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam video yang beredar luas pada Senin (9/2), terlihat korban telah dipukuli oleh pelaku. Beberapa orang tampak berusaha melerai kejadian tersebut. Korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik tetangga secara damai dan konsekuensi hukum yang serius bagi tindakan kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menangani perselisihan sehari-hari untuk mencegah eskalasi yang berujung pada ranah pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga