AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat dan Ditahan dalam Kasus Narkoba Miliaran Rupiah
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian dan kini ditahan setelah terjerat kasus narkoba yang melibatkan penerimaan uang miliaran rupiah dari bandar. Kasus ini mengungkap jaringan korupsi yang meresahkan di tubuh penegak hukum.
Pengungkapan Dimulai dari Penangkapan Anak Buah
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini adalah penangkapan dua warga berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari operasi tersebut, petugas menyita 30,415 gram sabu. Keduanya merupakan anak buah dari AN, istri seorang anggota Polri di Polres Bima Kota, Bripka IR.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Bripka IR menyerahkan diri, dan sehari kemudian AN ditangkap. Investigasi lebih lanjut mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Pertemuan Rahasia dan Aliran Dana ke Atasan
Berdasarkan keterangan AN, terjadi pertemuan antara AS (bendahara jaringan), KE (pemimpin jaringan narkoba), dan AKP Malaungi. "Pertemuan tersebut untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," ungkap Eko. Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi ditangkap dan barang bukti berupa 48,496 gram sabu disita.
AKP Malaungi mengaku telah menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, yang kemudian diserahkan kepada atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Total uang yang diterima Didik mencapai Rp 2,8 miliar.
Barang Bukti Narkoba Disimpan di Koper
Setelah diinterogasi oleh Divpropam Polri, AKBP Didik mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika di sebuah koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda DA (Dianita Agustina). Penggeledahan di rumah Aipda DA di Tangerang berhasil mengamankan:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Ketamin seberat lima gram
Proses Hukum dan Ancaman Pidana Berat
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026, dengan dakwaan Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU KUHP junto UU Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Psikotropika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, Polda NTB juga menetapkannya sebagai tersangka pada 16 Februari 2026 karena diduga menerima Rp 2,8 miliar hasil kejahatan narkotika, dengan jeratan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Narkotika, yang ancaman pidananya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Dipecat dan Langsung Ditahan
Setelah sidang kode etik, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. "Mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," tegas Eko. Kasus ini menyoroti betapa seriusnya penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan aparat dalam perdagangan narkoba, yang merusak citra institusi kepolisian.



