8 Jukir Liar di Kawasan Tanah Abang Ditangkap, Getok Tarif Parkir Capai Rp 100 Ribu
Sebanyak 8 jukir atau juru parkir liar telah diamankan oleh polisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka diduga melakukan pungutan liar berkedok jasa parkir dengan mematok tarif yang tidak wajar, bahkan mencapai angka fantastis sebesar Rp 100 ribu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video viral yang beredar luas di berbagai platform media sosial, yang memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Polisi Ambil Tindakan Cepat Setelah Viral
Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, pihaknya langsung mengambil langkah tegas setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan oleh publik. "Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan," ujar Dhimas dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 17 Februari 2026.
Dhimas membenarkan adanya praktik pengenaan tarif parkir yang mencapai Rp 100 ribu tersebut. Angka ini dinilai sangat tidak wajar dan jauh dari standar yang seharusnya. "Iya (nilai pungutan Rp 60-100 ribu)," tegasnya. Saat ini, kedelapan orang jukir yang diamankan tersebut sedang dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap modus operandi mereka.
Satu Viral, Tujuh Lainnya Terindikasi Praktik Serupa
Dari delapan orang yang diamankan, satu orang merupakan oknum yang videonya viral di media sosial, sementara tujuh lainnya terindikasi melakukan praktik serupa di lokasi yang sama. "Dibawa ke Polsek untuk diambil keterangan. Satu orang yang viral, dan ada tujuh orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama," terang Dhimas. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar tersebut mungkin telah berlangsung secara sistematis di kawasan tersebut.
Polisi Dalami Unsur Pidana untuk Proses Hukum
Polisi kini tengah mendalami apakah praktik yang dilakukan oleh para jukir liar ini memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses secara hukum, atau apakah cukup diberikan sanksi pembinaan. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk meredam keresahan warga ibu kota, tetapi juga untuk menertibkan praktik jukir liar yang jelas-jelas merugikan pengguna kendaraan, terutama di pusat perdagangan terbesar di Jakarta ini.
"Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," jelas Dhimas. Penertiban seperti ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
Latar Belakang: Kasus Narkoba di Tanah Abang
Sebelumnya, kawasan Tanah Abang juga menjadi sorotan terkait kasus narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33).
"Penangkapan tiga orang pria tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Februari 2026. Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, dengan temuan tambahan ganja seberat 5,507 kilogram.
Insiden ini menggarisbawahi kompleksitas permasalahan di kawasan Tanah Abang, yang tidak hanya mencakup pungutan liar tetapi juga aktivitas kriminal lainnya. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga.



