Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga orang santri di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap setelah video yang memperlihatkan kondisi para korban beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Dalam peristiwa tragis ini, dilaporkan bahwa satu orang santri meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang dihimpun, peristiwa nahas ini terjadi pada bulan November 2025. Namun, kasus ini baru mencuat ke publik setelah rekaman video yang memperlihatkan penderitaan para korban tersebar di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang korban menangis kesakitan sambil memperlihatkan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya yang telah dibalut perban di rumah sakit. Suara pihak keluarga yang berusaha menenangkan korban juga terdengar jelas dalam rekaman itu.
Konfirmasi Lembaga Perlindungan Anak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian itu terjadi pada November 2025, namun baru terungkap setelah video korban beredar luas di media sosial. "Kasus di pondok pesantren ini kejadiannya November 2025. Saya baru mengetahui setelah videonya beredar sekarang," ujar Joko.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat tiga orang santri yang menjadi korban. Mereka diduga disiram menggunakan bahan bakar sebelum kemudian dibakar oleh sesama santri. Akibat kejadian tersebut, dua orang korban mengalami luka bakar serius, sementara satu korban lainnya meninggal dunia. "Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," jelasnya.
Respons Pihak Berwenang
Pihak kepolisian setempat dikabarkan telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pondok pesantren mengenai insiden tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren.
Masyarakat berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi perhatian publik terkait perlindungan anak di lembaga pendidikan agama.



